Kabar24.com, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Axel Matthew Thomas, putra dari aktor senior Jeremy Thomas sebagai tersangka untuk dugaan penggunaan psikotropika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan Axel ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara kasusnya. Penetapan ini juga dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah didapat Polisi.
"Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Argo, Selasa (18/7/2017).
Selain penetapan sebagai tersangka, polisi juga mengeluarkan surat pencekalan terhadap Axel.
Menurut Argo, pagi ini Axel yang hendak meninggalkan Indonesia dan bertolak ke Singapura untuk mendapatkan pengobatan dihentikan oleh pihak petugas imigrasi.
"Karena kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka, kemarin sudah kita terbitkan surat pencekalan. Jadi, tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat. Namun, digiring kembali oleh petugas imigrasi karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," tambahnya.
Baca Juga
Saat ini, Axel pun disebutkan sedang berada di Rumah Sakit Pondok Indah untuk mendapatkan perawatan sesuai keinginan keluarga. Namun, pihak kepolisian berencana memindahkan Axel ke Rumah Sakit Kramat Jati.
Argo melanjutkan, selama sakit penahanan Axel akan dibantarkan. Namun, jika kelak dia sudah sembuh maka akan kembali dimasukkan ke dalam sel.
"Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan Polri. Setelah dibantarkan tidak dihitung dia untung penahanannya. Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel, baru dihitung kembali penahanannya," papar Argo.