Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2 Tahun 2017 bukan untuk menindak satu ormas tertentu.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan Perppu ini tak dikhususkan untuk salah satu ormas saja, melainkan dalam rangka menyempurnakan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Sebab, ada hak-hak yang belum bisa dilakukan kementerian atau lembaga yang mengeluarkan surat (menerbitkan) ormas. Misal, Kemendagri tak punya hak mencabut surat izin ormas apabila melanggar,” katanya, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Jumat (14/7/2017).
Soedarmo menjelaskan bahwa aturan soal sanksi dan larangan lebih tegas dalam Perppu ini. Berbeda dengan yang diatur dalam UU yanf harus melalui proses panjang bila ingin menerapkan sanksi kepada satu ormas yang melanggar.
Di UU lama, bila ormas melakukan pelanggaran, akan ada peringatan pertama. Bila dalam 30 hari tidak melanggar, maka peringatan tersebut dianggap hangus. Kemudian, lewat masa tersebut melanggar lagi, diberikan lagi peringatan pertama
Kalau di aturan perppu, tak ada lagi sanksi berturut-turut dengan jangka waktu lama. Bila melanggar, ada teguran, lalu kedua dihentikan kegiatannya,” jelasnya.
Soedarmo mengatakan teguran administrasi berlaku 7 hari. Bila masih melakukan pelanggaran, maka kegiatan dari ormas ini bisa dihentikan.
“Dalam Perppu Ormas juga diberikan klasifikasi soal sanksi dan pelanggaran. Seperti ringan, berat dan sangat berat. Jadi, memuat juga unsur pidana sehingga ada hukuman penjara kalau sampai pelanggaran berat,” kata Soedarmo.
Soedarmo sendiri menyatakan kalau sejauh ini, ada 37 ribu lebih ormas tercatat di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meski begitu, dia menyatakan, Perppu ini tak akan ganggu aktifitas dan keberadaan ormas
Kemendagri: Perppu Ormas Bukan Untuk Menindak Ormas Tertentu
Kementerian Dalam Negeri menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2 Tahun 2017 bukan untuk menindak satu ormas tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium