Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Perppu Ormas Bukan Untuk Menindak Ormas Tertentu

Kementerian Dalam Negeri menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2 Tahun 2017 bukan untuk menindak satu ormas tertentu.
 Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2 Tahun 2017 bukan untuk menindak satu ormas tertentu.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan Perppu ini tak dikhususkan untuk salah satu ormas saja, melainkan dalam rangka menyempurnakan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Sebab, ada hak-hak yang belum bisa dilakukan kementerian atau lembaga yang mengeluarkan surat (menerbitkan) ormas. Misal, Kemendagri tak punya hak mencabut surat izin ormas apabila melanggar,” katanya, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Jumat (14/7/2017).

Soedarmo menjelaskan bahwa aturan soal sanksi dan larangan lebih tegas dalam Perppu ini. Berbeda dengan yang diatur dalam UU yanf harus melalui proses panjang bila ingin menerapkan sanksi kepada satu ormas yang melanggar.

Di UU lama, bila ormas melakukan pelanggaran, akan ada peringatan pertama. Bila dalam 30 hari tidak melanggar, maka peringatan tersebut dianggap hangus. Kemudian, lewat masa tersebut melanggar lagi, diberikan lagi peringatan pertama

Kalau di aturan perppu, tak ada lagi sanksi berturut-turut dengan jangka waktu lama. Bila melanggar, ada teguran, lalu kedua dihentikan kegiatannya,” jelasnya.

Soedarmo mengatakan teguran administrasi berlaku 7 hari. Bila masih melakukan pelanggaran, maka kegiatan dari ormas ini bisa dihentikan.

“Dalam Perppu Ormas juga diberikan klasifikasi soal sanksi dan pelanggaran. Seperti ringan, berat dan sangat berat. Jadi, memuat juga unsur pidana sehingga ada hukuman penjara kalau sampai pelanggaran berat,” kata Soedarmo.

Soedarmo sendiri menyatakan kalau sejauh ini, ada 37 ribu lebih ormas tercatat di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Meski begitu, dia menyatakan, Perppu ini tak akan ganggu aktifitas dan keberadaan ormas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper