Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Era SBY Umumkan Kekalahan Menkumham Era Jokowi, Ini Isinya

Kahardiman menggugat SK Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly No. AHU-0064837.AH.01.07 yang keluar 20 Juni 2016. SK tersebut tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II Amir Syamsudin yang jadi kuasa hukum Kahardiman, mengumumkan kekalahan Menkumham era Presiden Joko Widodo dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Lewat pengumuman di surat kabar hari ini, Selasa (11/7/2017), Amir dan dua rekan sesama advokat meyampaikan putusan PTUN Jakarta dalam perkara No. 290/G/2016/PTUN.JKT. Amir adalah Menteri Hukum dan HAM 2011–2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam kasus tersebut, Kahardiman menggugat SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0064837.AH.01.07 yang diteken Yasona Laoly, keluar pada 20 Juni 2016. SK tersebut tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau dikenal dengan nama BANI Pembaharuan atau BANI Sovereign.

“Pada 6 Juli 2017 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membacakan Putusan Perkara Nomor 290/G/2016/PTUN-JKT,” tulis Amir Syamsudin dkk. dari kantor hukum Amir Syamsudin & Partners.

Amar putusan PTUN Jakarta itu menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat (Kahardiman dkk.) untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH.01.07 tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0064837.AH. 01.07. tahun 2016, tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” bunyi amar ketiga.

Terakhir, menghukum Mengkumham Yasona Laoly dan tergugat II intervensi (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp382.500.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta tergugat telah mengajukan banding pada Senin, 10 Juli 2017.

Perkara tata usaha negara soal keabsahan BANI Sovereign ini sudah cukup lama bergulir, terutama setelah beredarnya di masyarakat mengenai acara peluncuran BANI Pembaharuan yang dihelat di kawasan Cilandak, 8 September 2016.

Penggunaan nama yang sama untuk lembaga arbitrase yang baru ini jadi masalah.

Bukan hanya di ranah PTUN, perkara juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta gugatan soal merek BANI di pengadilan niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper