Bisnis.com, JAKARTA – Putusan sengketa Badan Arbitase Nasional Indonesia, versi Mampang dan versi Sovereign Plaza akan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juli mendatang.
Perkara ini terdaftar dengan No. 674/Pdt.G/2016/PN JKT pada Oktober 2016.
Kuasa hukum BANI versi Sovereign Palza (penggugat) Pujiati berharap gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim. “Perkara ini sudah berlangsung sekitar 9 bulan. Kami menunggu hasil putusan semoga berpihak ke kami,” katanya, Selasa (11/7/2017).
Penggugat meminta majelis hakim membatalkan keanggotaan BANI yang berkantor di Mampang, Jakarta Selatan , yang kemudian disebut sebagai BANI Mampang.
Pasalnya BANI Mampang dianggap tidak berbadan hukum resmi. Penggugat menginginkan hanya ada satu badan arbitrase saja di Indonesia, yakni yang berbadan hukum.
Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI Mampang memproklamasikan pembentukan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign.
Badan arbitrase yang berkantor di Sovereign Plaza ini telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM pada Juni 2015. Adapun kepengurusan BANI Sovereign diserahkan kepada ahli waris para pendiri BANI yang telah meninggal dunia.
Dalam petitumnya, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi Rp26,69 miliar dan immateriil Rp50 miliar. Tuntutan ini merupakan penghitungan pengembalian utang BANI Mampang terhadap para pendiri BANI yang telah meninggal.