Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak fokus melakukan perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap kaum marjinal di kawasan timur Indonesia.
Untuk mewujudkan hal itu, kementerian ini menyelenggarakan tiga kegiatan yakni rapat koordinasi teknis perlindungan hak perempuan kawasan timur Indonesia, rapat koordinasi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dan sosialisasi model perlindungan lansia yang responsif gender. Adapun tiga kegiatan ini digelar 8 – 10 Juli 2017 di Manado, Sulawesi Utara.
Kegiatan yang dilakukan secara serentak ini merupakan langkah konkret dalam menyukseskan Nawacita ke-3, yakni membangun Indonesia dari kawasan Timur dengan memperkuat daerah desa hingga kawasan perbatasan dan Nawacita ke-4, yakni memperkuat kehadiran negara, terutama dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal lainnya, serta meningkatkan kinerja yang lebih profesional, sinergi, dan terpadu antara pusat dan daerah.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian di semua negara, termasuk Indonesia karena semakin mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk perdagangan orang. Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilakukan untuk merumuskan langkah konkret menyelesaikan kompleksitas permasalahan perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Menteri Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dalam rilis yang diterima Minggu (9/7/2017).
Dia berharap para pemangku kepentingan dapat saling bersinergi menggerakkan potensi dan sumber daya di daerahnya untuk berpartisipasi aktif dalam urusan PPPA, yang diawali dengan langkah konkret di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian PPPA sejauh ini telah mengupayakan berbagai kebijakan dan peraturan terkait perlindungan hak perempuan dan anak, diantaranya UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) beserta PP No. 4 /2006 tentang Penyelenggaraan Kerjasama dan Pemulihan Korban KDRT.
Saat ini juga tengah digodog RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). Sementara terkait perdagangan orang ada UU No. 21/2017 tentang Pemberantasan TPPO dan telah terbentuk 32 Gugus Tugas PP-TPPO di tingkat provinsi dan 192 kab/kota. Namun, hingga saat ini menurutnya masih banyak kasus TPPO yang belum terselesaikan.
Melihat urgensi lansia, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak anak dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, Yohana mengatakan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan perlu bermitra dengan lintas sektor, baik pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun media massa.