Kabar24.com, JAKARTA -- Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat salah satu video yang dia unggah.
Kaesang dilaporkan pada Rabu (5/7/2017) dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota oleh seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono membenarkan terkait adanya pelaporan yang mengadukan seseorang bernama Kaesang. Menurutnya, saat ini polisi sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Saat ini sedang dipelajari laporan tersebut," katanya, Rabu (5/7/2017).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui hal tersebut
"Nanti dicek dulu, saya belum dapat laporan,\" katanya.
Dia mengimbau agar para pengguna internet, khususnya media sosial untuk lebih bijak dalam berinteraksi. Pasalnya, sesuatu yang disebarkan lewat media sosial akan susah untuk diredam.
"Jadi begini, dari awal kan sudah disampaikan bahwa media sosial itu gunakanlah untuk hal-hal yang bersifat positif. Kita jangan terlalu gampang untuk men-share atau meng-upload ya, atau mengirimkan sesuatu kepada seseorang, apakah mungkin kepada umum yang tidak kita memikirkan [terlebih dahulu]," katanya.
SIMAK : Ini Video Kaesang yang Dilaporkan Warga Bekasi ke Polisi
Hingga kini polisi belum memastikan apakah yang dilaporkan tersebut benar-benar Kaesang Pangarep putra dari Presiden Jokowi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama yang tercantum sebagai pihak terlapor hanyalah Kaesang.
"Kebetulan ada nama Kaesang, belum tentu itu Kaesang yang mana. Maka, nanti kami akan melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan dalam kesempatan berbeda.