Kabar24.com, JAKARTA - Sejumlah hal yang selama ini dianggap syarat bagi anak untuk bisa diterima di sekolah dasar dihapuskan Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang sekolah memberlakukan tes baca bagi calon siswa yang akan masuk Sekolah Dasar.
"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Untuk masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal tujuh tahun.
"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.
Wowon sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD.
Baca Juga
Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.
Penerimaan siswa baru, lanjut dia, sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.
"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," ujarnya.
Dia juga meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan sekolahkan di sekolah yang terdekat saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.
Menurut Wowon, perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki sarana prasarananya.
"Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," katanya.