Bisnis.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran pembatasan waktu operasi kendaraan angkutan barang khusus jenis truk roda 6 atau ke atas di area kota.
Dari edaran dengan No. 124/SE/Dishub/2017 itu ditujukan kepada pemilik usaha angkutan barang ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
Dalam SE Perwa itu, kendaraan dilarang melintas dari pukul 06.00 Wib s/d 22.30 Wib di Kota Pontianak dari H-3 dan H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 H ini.
Pelarangan itu bermaksud menjaga kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Hari Raya Idul Fitri disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayas, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Kemudian disampaikan selain kendaraan beroperasi menyesuaikan waktu, sekaligus menyimpan kendaraan yang tidak dipergunakan pada tempat yang telah dimiliki pelaku usaha masing-masing.