Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meluruskan kesimpangsiuran informasi menyangkut kebijakan 5 hari sekolah (full day school) di mana seolah-olah kebijakan tersebut dibatalkan.
"Kebijakan terkait hal itu bukan dibatalkan, tetapi diperkuat. Kemarin kan ada salah paham beberapa mengatakan dibatalkan, seperti itu. Sebenarnya tidak dibatalkan tetapi diperkuat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/6/2017), sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Ditanya diperkuat seperti apa, apakah diperkuat dengan Peraturan Presiden? "Ya intinya, bahwa itu belum diberlakukan pada saat ini.”
Apakah dengan demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai kebijakan itu direvisi atau ditunda, Pramono menegaskan arahan Presiden sudah jelas. “Kemarin sudah disampaikan oleh Mendikbud maupun Ketua MUI, ya,” ujarnya.
Pramono mengakui jika gagasan full day school atau sekolah 5 hari yang dipenuhkan, artinya dipadatkan, dalam Rapat Terbatas (ratas) yang dilakukan pada Februari 2017, secara prinsip sudah dilaporkan oleh Mendikbud.
Namun ketika Permendikbud itu keluar, menimbulkan berbagai pro dan kontra karena ternyata banyak daerah yang belum siap terhadap hal tersebut, Presiden Joko Widodo secara langsung meminta kepada Mendikbud untuk mengevaluasi hal tersebut.
Sekaligus kalau memang harus diterapkan, karena ini mempunyai pengaruh cakupan yang sangat luas kepada seluruh anak didik, nantinya diatur dalam peraturan yang lebih kuat.
Untuk langkah-langkah selanjutnya, Mendikbud diminta untuk lebih melakukan pendalaman, pematangan, agar betul-betul gagasan ini kalau memang diterapkan tidak lagi menimbulkan pro dan kontra. “Supaya bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.