Kabar24.com, JAKARTA -- Panitia Angket DPR RI diminta menunggu pembuktian di pengadilan terkait pemanggilan tersangka korupsi KTP Elektronik Miryam S. Haryani. Kehadiran Miryam dalam penyelidikan secara politik di DPR berpotensi mengaburkan masalah.
Pengurus Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting mengatakan pemeriksaan terhadap Miryam telah dan sedang berlangsung. Perkara ini juga akan segera masuk dalam tahap penuntutan di persidangan.
"Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum. Upaya untuk menghadirkan Miryam S. Haryani di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," kata Miko melalui pesan tertulis, Minggu (18/6/2017).
Dia mengatakan, sikap KPK untuk tidak mengizinkan Miryam S. Haryani hadir di rapat Pansus Hak Angket sudah tepat. Apalagu saat ini status Miryam merupakan tersangka.
Dalam Undang-Undang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan DPR tidak akan membicarakan kasus per kasus dalam angket nanti. Dewan, kata Arsul yang juga Panitia Angket KPK itu, lebih menyoroti tentang tata kelola lembaga anti rasuah itu.
"Penyebutan kasus hanya untuk contoh," katanya.
Panitia angket ingin menyoroti kewenangan KPK secara hukum. Sedangkan lainnya terkait penggunaan anggaran. Dia mengatakan pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi penindakan oleh lembaga hukum jika ditemukan ketidaksesuaian setelah panitia angket berjalan.
"Contoh ternyata penyebutan nama 6 itu [anggota DPR yang menekan Miryam dalam kasus E-KTP] tidak benar. rekomendasi kami menyerahkan kepada yang dirugikan menggunakan hak hukum," katanya.