Kabar24.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-undang mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di DPR tersendat. Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mengomentari hal tersebut.
Menurut Wapres Kalla, proses yang terjadi di DPR saat ini merupakan hal biasa yang terjadi dalam proses politik. Semua partai menginginkan pilihannya dapat diakomodir dalam RUU tersebut.
"Biar proses di DPR. Ini kan proses politik, masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya. Partai-partai yang kecil ingin [presidential treshold] rendah, partai yang besar tidak ada soal tinggi. Itu biasa," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (15/6/2017).
Baca Juga
Dia optimistis RUU Pemilu dapat tuntas setelah hari raya Idulfitri. "Ya abis Lebaran lah. Biasalah politik kan."
Soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, JK tetap menyatakan pemerintah menginginkan syarat pencalonan tetap di ambang 20%.
"Pemerintah dalam posisi tidak usah diubah lah, kan sudah dua kali pemilu juga berlangsung baik, jadi kenapa harus diubah lagi," jelasnya.