Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, apabila DPR terpaksa menggunakan opsi pemungutan suara atau voting terhadap pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Berbicara usai acara pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Kamis (15/6/2017), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah akan tetap mengupayakan agar pasal tersebut bisa lolos dengan mekanisme lobi dan musyawarah mufakat.
Akan tetapi, lanjut Mendagri, apabila sampai Senin pekan depan tidak dicapai kesepakatan dan akhirnya DPR memilih voting, Pemerintah tidak akan melanjutkan pembahasan. Pasalnya, hingga kini hanya tiga partai politik yang berapa di sisi pemerintah agar presidential threshold tetap minimal 20%.
"Khususnya menyangkut PT, yang pemerintah berkukuh, harus 20% dengan berbagai argumen. Kalau voting ya kalah. Masalahnya kan pemerintah tak ikut voting. Kalau lobi saya masih optimis. Kalau tidak dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah parpol lain menginginkan agar ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden dihapuskan saja.
Dia menyatakan pihaknya bisa memahami apabila pembahasan pasal-pasal krusial tersebut slot karena menyangkut strategi dan masing-masing partai politik. Selain PT, empat pasal lain yang masih buntu adalah persoalan ambang batas parlemen, perhitungan suara di daerah pemilihan, sistem dan menyangkut penetapan dapil.
Baca Juga
Adapun, hingga kini, Tjahjo menuturkan lobi telah dilancarkan hingga pada sekjen dan ketua umum partai.