Kabar24.com, WASHINGTON - Majelis Mujahidin Indonesia dan Pemimpin Islamic State, di Indonesia lebih umum istilah ISIS, di Irak dianggap sebagai pihak yang telah melakukan atau menimbulkan risiko besar untuk melakukan aksi teror.
Atas dasar itu, Amerika Serikat pada Senin (12/6) memasukkan Marwan Ibrahim Hussayn Tah Al-Azawi, pemimpin IS di Irak, dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ke dalam daftar "teroris global".
Akibat tindakan tersebut, warga AS biasanya dilarang mengadakan transaksi atau berhubungan dengan Al-Azawi atau MMI, dan semua harta mereka serta kepentingan di bidang properti yang menjadi sasaran jurisdiksi AS dibekukan.
Baca Juga
Menurut Departemen Luar Negeri AS, sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa (13/6/2017) pagi, Al-Azawi adalah pemimpin IS Irak yang berhubungan dengan pengembangan senjata kimia ISIS untuk digunakan dalam perang yang berlangsung melawan Pasukan Keamanan Irak.
Di sisi lain, pernyataan itu menyebutkan bahwa MMI adalah kelompok yang berpust di Indonesia dan dibentuk pada 2000 oleh Abu Bakar Baashir, pemimpin kelompok Jamaah Islamiyah.
"Tindakan hari ini memberitahu masyarakat AS dan masyarakat internasional bahwa Al-Azawi dan MMI telah melakukan atau menimbulkan risiko besar untuk melakukan aksi teror," ujar pernyataan tersebut.