Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa Polisi, Ini Komentar Hary Tanoesoedibjo

Sekitar pukul 11.15 WIB, bos media MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hary Tanoe/Antara
Hary Tanoe/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sekitar pukul 11.15 WIB, bos media MNC Group  Hary Tanoesoedibjo (HT) keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hary Tanoesoedibjo diperiksaan polisi hari ini, Senin (13/5/2017).  Ketua Umum Partai Perindo tersebut menjalani pemeriksaan terkait isi SMS kaleng yang diterima Jaksa Yulianto 2016.

"Saya [diperiksa] sebagai terlapor sebagai saksi terlapor belum kaitannya dengan laporan saya," katanya di gedung kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Senin (13/6/2017).

Menurut Hary  Tanoesoedibjo, dalam pemeriksaan hari ini, dirinya hanya diminta untuk menjelaskan isi pesan singkat yang dia kirim kala itu. 

Seperti diketahui, pada Januari 2016 , Jaksa Yulianto yang menangani kasus Mobile 8 melapor ke Bareskrim Polri.

Hary Tanoesoedibjo diposisikan sebagai pihak terlapor. Menurut Yulianto, dia mendapat SMS dan pesat Whatsapp kaleng pada 5, 6,7, dan 9 Januari yang diduga dikirimkan oleh Hary Tanoesoedibjo.

Adapun isi pesan yang dia terima pada 5 Januari 2016 silam berbunyi:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Atas dasar pesan tersebut Yulianto melaporkan Hary Tanoesoedibjo atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tak tinggal diam, Hary Tanoesoedibjo pun melaporkan balik Yulianto, ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper