Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa meski pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menjadi ketetapan pemerintah, namun mekanismenya masih dipelajari.
"Yang pasti HTI sudah menjadi ketetapam pemerintah, mendesak untuk akan dilakukan tindakan evaluasi dan pembubaran," kata Prasetyo, Senin (5/6/2017).
“Pemerintah masih mengkaji dengan jalur apa yang ingin ditempuh untuk membubarkannya (HTI). Kan ada beberapa opsi yang diwacanakan. Gugatan di pengadilan, ada yang usulkan pembuatan Keppres,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, rencana pembubaran HTI melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk melakukan langkah dalam mempertahankan keamanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.
Sementara itu, muncul berbagai anggapan bahwa lebih baik pembubaran dilakukan lewat pengadilan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa untuk membubarkan HTI harus dilihat dulu undang-undangnya. Menurutnya, pemerintah harus tegas karena ketika satu ormas telah bertentangan dengan konstitusi negara maka pilihannya harus dibubarkan.
Hanya saja, menurutnya, sebelum dibubarkan, pemerintah meski mengikuti prosedur yang berlaku dengan mempelajari undang-undang keormasan.