Kabar24.com, JAKARTA--Komnas Perempuan dan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk kementerian terkait membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak & Perempuan (PKSAP).
“Ada tiga rekomendasi hasil pertemuan kami dengan DPR RI yaitu Surpres, mendorong keikutsertaan masyarakat sipil, dan kementerian terkait memastikan memantau setiap tahapan pembahasan RUU PKSAP secara komprehensif,” ujar Azriana, ketua Komnas Perempuan, kepada wartawan di DPR Senayan, Jumat (2/6).
Supres, dinilainya penting lantaran kementerian terkait yang ditunjuk presiden yang bersama-sama partisipasi masyarakat memantau setiap tahapan dari pembahasan RUU PKSAP di DPR. Tahapan itu mulai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga disahkan sebagi produk legislasi.
Disamping itu, sejumlah hal sangat prinsip tidak boleh dihapus/dihilangkan pemerintah dari Draf RUU PKSAP, ujarnya. Hal yang prinsip itu termasuk kerangka perlindungan negara dan mengenali ketimpangan relasi sebagai akar masalah penyusunan RUU PKSAP. Begitu juga dengan penghukuman yang bermartabat dalam mencegah keberulangan terjadinya kekerasan seksual.
Pada bagian lain dia menyebutkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan lintas sektor baik layanan pemerintah maupun layanan negara. Tujuannya adalah agar ada sinergi sebagai upaya pemulihan korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
-Komnas Perempuan dan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk kementerian terkait membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak & Perempuan (PKSAP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu