Kabar24.com, JAKARTA -- Meski pemerintah mendesak DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme pascaledakan bom di kampung Melayu, namun pembahasannya masih menghadapi kendala teknis.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengakui bahwa akibat kendala teknis itu pembahasan RUU itu terpaksa dilakukan secara maraton.
Kendala dimaksud adalah karena Panitia Kerja (Panja) RUU itu hanya memiliki hari Rabu dan Kamis. Di luar dua hari itu, tidak ada hari untuk panja.
Syafii pun member keyakinan bahwa Panja DPR dan pemerintah sangat serius namun menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membahas revisi UU Antiterorisme.
Saat ini menurutnya masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan di dalam RUU tersebut. Dia mencontohkan soal definisi terorisme yang awalnya menjadi perdebatan. Akibatnya, pembahasan itu disepakati untuk ditunda sambil menunggu pasal-pasal lain rampung.
“Sepakat ditunda karena mau lihat dulu pasal-pasalnya. Dari situ kita bisa lihat gambaran teroris itu apa? Nah bila itu terjadi, maka hasilnya nanti akan baik. Karena akan mudah merumuskannya,” ujar Syafii.
Baca Juga
Kendati demikian, dia menargetkan RUU terorisme ini rampung tahun ini.
“Target selesai tahun ini. Pembahasan selama satu tahun itu bagus. Ada yang UU itu sampai 10 tahun, UU KUHP itu 30 tahun tidak selesai-selesai,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendesak DPR segera merampungkan pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Harapan Jokowi mendesak DPR secepatnya merampungkan pembahasan revisi RUU Terorisme, agar kejadian yang tak diinginkan bersama teror bom Kampung Melayu bisa dicegah.