Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Kendala Teknis, RUU Terorisme Masih Butuh Waktu

Meski pemerintah mendesak DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme pascaledakan bom di kampung Melayu, namun pembahasannya masih menghadapi kendala teknis.
Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Kabar24.com, JAKARTA -- Meski pemerintah mendesak DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme pascaledakan bom di kampung Melayu, namun pembahasannya masih menghadapi kendala teknis.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengakui bahwa akibat kendala teknis itu pembahasan RUU itu terpaksa dilakukan secara maraton.

Kendala dimaksud adalah karena Panitia Kerja (Panja) RUU itu hanya memiliki hari Rabu dan Kamis. Di luar dua hari itu, tidak ada hari untuk panja.

Syafii pun member keyakinan bahwa Panja DPR dan pemerintah sangat serius namun menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membahas revisi UU Antiterorisme.

Saat ini menurutnya masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan di dalam RUU tersebut. Dia mencontohkan soal definisi terorisme yang awalnya menjadi perdebatan. Akibatnya, pembahasan itu disepakati untuk ditunda sambil menunggu pasal-pasal lain rampung.

“Sepakat ditunda karena mau lihat dulu pasal-pasalnya. Dari situ kita bisa lihat gambaran teroris itu apa? Nah bila itu terjadi, maka hasilnya nanti akan baik. Karena akan mudah merumuskannya,” ujar Syafii.

Kendati demikian, dia menargetkan RUU terorisme ini rampung tahun ini.

“Target selesai tahun ini. Pembahasan selama satu tahun itu bagus. Ada yang UU itu sampai 10 tahun, UU KUHP itu 30 tahun tidak selesai-selesai,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendesak DPR segera merampungkan pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Harapan Jokowi mendesak DPR secepatnya merampungkan pembahasan revisi RUU Terorisme, agar kejadian yang tak diinginkan bersama teror bom Kampung Melayu bisa dicegah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper