Kabar24.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito diduga berinisiatif melakukan pendekatan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Pendekatan ini bertujuan agar kementerian tersebut mendapatkan status penilaian laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2016.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dalam kesempatan itu, Sugito diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.
“Mereka menetapkan kode untuk sejumlah uang adalah PERHATIAN,” ujarnya pada Sabtu (27/5/2017).
Kedua pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada auditor sebesar Rp240 juta. Diduga pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi Sapto, auditor utama (eselon I) BPK.
Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rohmadi dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, daerah Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB.
Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi, Sapto seorang petugas keamanan BPK dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.
Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan, kemdian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut. Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali Sadli.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan di ruangan Rohmadi, selain uang Rp40 juta, petugas juga menemukan uang Rp1,145 miliar dan US$3.000. Pihaknya belum bisa memastikan asal muasal uang tersebut dan menjadikan temuan itu sebagai bagian dari penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara, pada Sabtu sore (27/5/2017), KPK menetapkan empat tersangka yakni Sugito dan Jarto Budi Prabowo, Rohmadi Sapto, serta Ali Sadli sementara tiga orang yang turut ditangkap masih berstatus sebagai saksi.