Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri mampu mementahkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Miryam S. Haryani dalam sidang pada Selasa (23/5/2017).
Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Miryam S. Haryani dengan tergugat KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap mendengarkan putusan tersebut. KPK, lanjutnya optimistisis bahwa semua jawaban beserta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan akan diterima oleh hakim.
“Dalam kesimpulan yang telah disamapikan hari Jumat pekan lalu, telah disampaikan sejumlah argumentasi hukum yang didukung oleh sekitar 30 bukti,” paparnya Senin (22/5/2017).
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa komisi tersebut tidak berwenang melakukan penyidikan pemberian keterangan tidak benar berdasarkan Pasal 22 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak betul.
Pasal 22, lanjutnya, menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus lain yang masih berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi.
Dalam UU No 30/2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 6 huruf c komisi itu memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sehingga seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor yang merupakan tindak pidana korupsi maka menjadi kewenangan KPK.
“Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan terhadap pasal 22 UU Tipikor,” paparnya dalam persidangan.