Kabar24.com, JAKARTA -- Meski ada fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya ke panita khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Pansus itu tetap bisa berjalan sesuai tata tertib DPR.
Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin (22/5/2017 ).
Menurutnya, hak angket KPK bakal terbentuk walau saat ini masih ada multitafsir di kalangan DPR maupun publik. Ada penafsiran berdasarkan Tata Tertib, ada juga penafsiran berdasarkan undang-undang, katanya.
Tata tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya pansus harus memiliki perwakilan dari seluruh fraksi. Sedangkan Pasal 201 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 menyatakan, meski tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan, pansus tetap berjalan.
"Namun, kami yang di Komisi III saat ini berpendapat, jika ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya bukan berarti panitia angket tidak bisa dijalankan," kata Arsul.
Menurutnya, berdasarkan aturan seluruh fraksi harus menyerahkan nama kepada pansus. Akan tetapi bukan berarti jika ada fraksi yang tidak mengirim wakil, pansus batal.
"Pemahaman kami atas ketentuan UU MD3 dan Tatib DPR, panitia angket terdiri atas seluruh fraksi mempunyai hak untuk mewakilkan anggotanya. Kalau ada fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya bukan berarti angket tak bisa dijalankan. Itu pendapat yang berkembang di Komisi III," ujarnya.
Untuk itu, Arsul mengusulkan seluruh fraksi di DPR bisa bertemu guna membahas multitafsir tentang Pansus Angket KPK.
PPP sendiri, kata Arsul, hingga saat ini belum memutuskan akan mengirimkan wakilnya atau tidak di Pansus KPK. Sebelumnya PKS dan Demokrat memastikan tidak akan mengirim anggotanya ke Pansus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku masih membahas siapa dua tersangka baru yang akan segera ditetapkan dalam kasus mega proyek e-KTP.
"Belum-belum. Kita baru mau bahas dulu," kata Situmorang di Kompleks Parlemen.
Saut juga tak berkomentar soal kemajuan yang didapatkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Begitu juga dengan siapa sosok yang disebut bisa dapat menjadi tersangka baru itu.
"Nggak-nggak. Kita ngga boleh sebut itu," ujarnya.