Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN KESAKSIAN PALSU: KPK Beberkan Fakta Kewenangan Sidik Miryam Haryani

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan Miryam S. Haryani, tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi. KPK menilai permohonan tersangka tersebut tidak berdasar.
Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan Miryam S. Haryani, tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi. KPK menilai permohonan tersangka tersebut tidak berdasar.

Dalam persidangan praperadilan Selasa (16/5/2017), Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan gugatan pemohon yang menyatakan bahwa komisi tersebut tidak berwenang melakukan penyidikan pemberian keterangan tidak benar berdasarkan Pasal 22 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak betul.

Pasal 22, lanjutnya, menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus lain yang masih berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi. Dalam UU No 30/2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 6 huruf c komisi itu memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sehingga seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor yang merupakan tindak pidana korupsi maka menjadi kewenangan KPK.

“Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan terhadap pasal 22 UU Tipikor,” paparnya dalam persidangan.

Penggunaan pasal ini, lanjutnya, juga kerap digunakan KPK dalam kasus-kasus lainnya seperti Muchtar Ependy pada 10 Juni 2015, Romi Herton pada 17 Juni 2015, Budi Anton Aljufri dan Said Faisal Muchlis.

Dia juga mengungkapkan pemohon salah kaprah dengan menyatakan bahwa KPK menjerat kliennya berdasarkan Pasal 174 KUHAP. Pasalnya, penyidikan terhadap Miryam S. Haryani dilakukan berdasarkan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar.

Penggunaan Pasal 174 KUHAP, lanjutnya, memiliki korelasi dengan Pasal 242 KUHP sementara dalam pidana korupsi, dugaan pemberian keterangan tidak benar atau palsu diatur dalam Pasal 2o jo Pasal 35.

Pasal 20 itu, paparnya, memiliki cakupan lebih luas dari Pasal 242 KUHP karena sesuai dengan latar belakang dibentuknya UU pemberantasan korupsi yang menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan tindak kriminalitas yang luar biasa.

Sementara itu, terkait tudingan dari pihak pemohon bahwa KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka menurut Setiadi hal itu tidak berdasar karena KPK jelas memiliki alat bukti seperti keterangan tertulis yang tertuang di dalam bukti acara pemeriksaan, keterangan saksi, serta rekaman pemeriksaan terhadap terdakwa sewaktu masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan KTP elektornik, serta rekaman dalam persidangan.

Karena itu, KPK selaku termohon meminta hakim untuk mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diperkarakan dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sesuai jadwal, perlu beberapa kali persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dan ahli sebelum hakim memberikan putusan.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK meminta masyarakat luas mengawal kasus praperadilan ini karena sejauh ini proses penetapan politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu sudah dijalankan dengan benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper