Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Era SBY, HTI Terdaftar di Kemendagri

Organisasi masyarakat keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) , pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum surat keterangannya dicabut.
 Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara
Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Organisasi masyarakat keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) , pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum surat keterangannya dicabut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan surat keterangan terdaftar seharusnya menunjukkan pernah ada peringatan kepada HTI.
Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena berkas tersebut sudah tidak ada saat dirinya menjabat.

"Surat keterangan itu dicabut pasti sudah ada tahap peringatan, apakah tertulis atau lisan," katanya, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (14/5/2017).

Tjahjo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan alasan pencabutan tersebut. Pencabutan itu sendiri terjadi saat periode pemerintahan sebelumnya.

"Pas Pak Gamawan [mendagri sebelumnya, Gamawan Fauzi] itu sempat terdaftar. Kemudian, saat undang-undang baru entah bagaimana surat keterangan terdaftar dicabut. Ini sedang dicek mengapa dicabut. Lalu mereka mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tuturnya.

 

Tjahjo telah meminta Kesbangpol seluruh Indonesia untuk mengumpulkan data-data pendukung pembubaran HTI. Selain dari Kemendagri, menurutnya, data pendukung lain berasal dari kejaksaan, kepolisian, dan Badan Intelejen Negara.

"Kami inventarisasi data baik komentar ataupun video itu jelas ada semua. Data dari daerah lewat Kemendagri, data kejaksaan, kepolisian, rekamannya ada semua, tokohnya siapa, omong apa, ada lengkap," ucapnya.

Setelah data terkumpul akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (KemenhukHAM) untuk diproses selanjutnya, kemungkinan akan diusulkan pembubaran ke pengadilan.

"Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada perda-nya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara," kata Tjahjo.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya tengah meminta daerah mengumpulkan data terkait kegiatan HTI. Hal ini diperlukan untuk melengkapi data pendukung bagi untuk Kemenkumham  yang akan mengajukan pembubaran ke kejaksaan.

"Kami akan kasih data soal dugaan pelanggaran ormas ini ke Kemenkumham. Kami lengkapi. Setelah itu baru dimasukan ke kejaksaan," ujarnya.

Soedarmo mengatakan, HTI dibubarkan karena kegiatannya dinilai bertentangan dengan ideologi bangsa. Ormas ini mengusung pembentukan negara yang berbasis khilafah yang dinilai mengancam kedaulatan Indonesia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper