Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elite Politik Biang Keladi Penebar Isu Intoleransi dan Radikalisme

Isu intoleransi dan radikalisme yang berkembang dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan isu yang dihadirkan para elit politik.
Simpatisan mengikuti aksi damai sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Rivan Awal Lingga
Simpatisan mengikuti aksi damai sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Isu intoleransi dan radikalisme yang berkembang dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan isu yang dihadirkan para elit politik.

"Mereka harus bertanggung jawab meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat terutama setelah putusan vonis terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama," ujar peneliti sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrundi Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

"Terutama  para elit politik kedua kubu yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta. Isu intoleransi, isu radikalisme adalah isu yang diproduksi oleh elit. Sebelum Pilkada, warga Jakarta aman damai, tidak ada perilaku intoleran," kata Ubedilah Badrun dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok.

Maka itu, pihaknya meminta elit politik kedua kubu untuk bertanggung jawab meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat terutama setelah putusan vonis terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Dia mengakui  ada pergeseran perilaku masyarakat terutama para pendukung Basuki pada sebelum dan sesudah putusan vonis Basuki. "Mereka menduga ini ada kepentingan politik. Nah para elit harus mengikis pemikiran ini," katanya.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk merespons proses hukum dengan kepala dingin. "Kedepankan rasionalitas, publik jangan emosi melihat peradilan," katanya.

Lebih lanjut, Ubedilah mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum kasus Basuki. "Ini sudah benar. Ini bukti bahwa proses hukum independen. Ada proses banding, terus nanti kasasi," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Mako Brimob, Klapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendukungnya yang berdemo meminta pembebasan Basuki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper