Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Elite Politik Biang Keladi Penebar Isu Intoleransi dan Radikalisme

Isu intoleransi dan radikalisme yang berkembang dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan isu yang dihadirkan para elit politik.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 13 Mei 2017  |  13:24 WIB
Elite Politik Biang Keladi Penebar Isu Intoleransi dan Radikalisme
Simpatisan mengikuti aksi damai sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5). - Antara/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Isu intoleransi dan radikalisme yang berkembang dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan isu yang dihadirkan para elit politik.

"Mereka harus bertanggung jawab meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat terutama setelah putusan vonis terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama," ujar peneliti sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrundi Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

"Terutama  para elit politik kedua kubu yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta. Isu intoleransi, isu radikalisme adalah isu yang diproduksi oleh elit. Sebelum Pilkada, warga Jakarta aman damai, tidak ada perilaku intoleran," kata Ubedilah Badrun dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok.

Maka itu, pihaknya meminta elit politik kedua kubu untuk bertanggung jawab meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat terutama setelah putusan vonis terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Dia mengakui  ada pergeseran perilaku masyarakat terutama para pendukung Basuki pada sebelum dan sesudah putusan vonis Basuki. "Mereka menduga ini ada kepentingan politik. Nah para elit harus mengikis pemikiran ini," katanya.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk merespons proses hukum dengan kepala dingin. "Kedepankan rasionalitas, publik jangan emosi melihat peradilan," katanya.

Lebih lanjut, Ubedilah mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum kasus Basuki. "Ini sudah benar. Ini bukti bahwa proses hukum independen. Ada proses banding, terus nanti kasasi," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang usai divonis hakim, Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Mako Brimob, Klapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendukungnya yang berdemo meminta pembebasan Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ahok Sidang Kasus Ahok

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top