Kabar24.com, PADANG - Bank Indonesia menertibkan 32 unit usaha penukaran valuta asing atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi izin di Sumatra Barat.
Kepala BI Perwakilan Sumbar Puji Atmoko menyebutkan 32 unit usaha penukaran valuta asing yang ditemukan lembaganya menjalankan bisnis tanpa izin, sehingga harus ditindak.
“Dari hasil pemetaan kami bersama kepolisian ditemukan 32 unit usaha penukaran valuta asing yang tidak berizin, di sejumlah daerah, Padnag, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, dan Batusangkar,” ungkapnya pada Kamis (11/5/2017).
Menurutnya, pelaku usaha menjalankan bisnisnya dalam bentuk money changer, toko emas, pengusaha tour and travel, maupun usaha lainnya seperti toko elektronik.
Puji mengatakan selama masa transisi guna penerapan ketentuan PBI No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, pelaku usaha diminta untuk mengurus izin.
Hasilnya, imbuh Puji, dari 32 unit itu, enam unit mengajukan permohonan perizinan, dan sisanya menghentikan layanan usaha yang selama ini dijalankannya.
“Kalau yang sudah berizin itu ada enam KUPVA, menyusul yang mengajukan permohonan izin ini ada enam lagi. Jadi nanti ada sekitar 12 usaha penukaran valuta asing bukan bank yang resmi di Sumbar,” ujar Puji.
Dia mengatakan Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian, BNN, PPATK, dan KPK untuk pertukaran informasi dan penertiban layanan penukaran valuta asing ilegal.
Menurutnya, kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin rentan disalahgunakan sebagai wadah untuk melakukan pencucian uang, korupsi, dan menampung kejahatan lainnya.
Untuk itu, Puji mengingat masyarakat agar selektif dalam melakukan penukaran uang ke mata uang asing melalui bank atau KUPVA BB yang sudah memiliki izin dari Bank Indonesia.
Adapun, secara nasional BI menemukan total 783 usaha penukaran valuta asing tak berizin. Sebagian besar berada di Jawa yakni 783 unit, Sumatra 184 unit, Bali dan Nusa Tenggara 90 unit, Kalimantan 82 unit, serta Sulawesi, Maluku dan Papua 11 unit.
Dari jumlah itu, sebanyak 122 unit mengajukan permohonan perizinan kepada bank sentral. Yakni sebanyak 68 unit di Jawa, 17 unit di Sumatra, 10 unit di Bali dan Nusa Tenggara, 20 unit di Kalimantan, dan 6 unit di Sulawesi Maluku dan Papua.
Bank Indonesia menyatakan akan terus melakukan penertiban secara acak dan berkesinambungan di Tanah Air, serta melakukan pemantauan kegiatan penukaran valuta asing.