Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Video Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jakarta Utara (Jakut) memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA – Majelis hakim PN Jakarta Utara (Jakut) memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Dalam kasus dugaan penistaan agama itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penajara.

Menanggapi vonis itu, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding.

 

Sebelumnya, majelis hakim membacakan berkas perkara sebanyak 630 halaman.

" Sebanyak 630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang dikatakan yang mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok.

"Setelah kami bermusyawarah, kami tidak keberatan yang mulia," kata Trimoelja D Soerjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok.

Selanjutnya, Dwiarso menyatakan putusan itu akan dibacakan bergilir oleh lima anggota majelis hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper