Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI akan mengusulkan rancangan Undang-Undang sumber daya air kepada Badan Legislasi agar menjadi usul prioritas pada tahun ini.
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Muhidin Mohammad Said mengatakan saat ini konsep untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) sumber daya air telah selesai dibahas.
"Kami akan usulkan ke Badan Legislasi untuk jadi prioritas agar bisa dibahas dan diparipurnakan pada tahun ini. Ini mendesak. Secepatnya, sebelum Lebaran diusulkan," ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Penyelesaian RUU sumber daya air ditargetkan selesai pada tahun ini.
Pembahasan RUU SDA ini juga terkait pengelolaan air bersih, air baku serta pengelolaan air untuk bidang pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, pembahasan RUU SDA ini tak akan memakan waktu yang lama karena poin krusial yang dipermasalahkan tak banyak. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kepastian usaha terkait SDA ini menjadi lebih baik.
Baca Juga
"Ini tidak akan lama pembahasannya. Kami harap bisa selesai RUU ini pada akhir tahun," ucap Muhidin.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono mengatakan Kementerian PUPR melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 tentang pemberlakuan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Beleid tersebut dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.
"Kami telah menyampaikan masukan teknis kepada DPR RI. Kami mendukung sepenuhnya inisiatif DPR untuk menyelesaikan RUU SDA yang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel," katanya.
Kementerian PUPR menggarisbawahi pentingnya substansi UU SDA yang baru yang lebih memperkuat kehadiran negara dalam pengelolaan SDA.
Basoeki menambahkan sejumlah masukan yang diberikan tersebut pada dasarnya merupakan rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air yang baru yang menekankan kewajiban kehadiran negara dalam pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Dengan RUU ini dapat komprehensif, antisipatif, direktif, koordinatif dan partisipatif, yang mampu menjamin hak air bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3)," ucapnya