Bisnis.com, MEDAN - Pemkot Medan bersama dengan Kementerian Keuangan menandatangai Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada proyek infrastruktur Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk Transportasi Kota Medan.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, penandatangan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot merealisasikan transportasi massal perkotaan di kotanya.
"Kami berterima kasih kepada Kemenkeu karena telah menyanggupi permintaan Pemkot Medan untuk memberikan bantuan berupa fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek," ujarnya saat acara penandatanganan di salah satu hotel di Kota Medan, Jumat (5/5/).
Eldin menjelaskan, penandatanganan MoU ini sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra-studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan yang difasilitasi pihak Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, pada tahun lalu.
Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa, kepadatan lalu lintas di Medan terus mengalami peningkatan. Terlebih, pertumbuhan kendaraan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan.
Karena itu, Pemkot Medan menelurkan kebijakan untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu seperti yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan Tahun 2031.
Pada perkembangan berikutnya, terbit Perpres Nomor 38/2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur yang menjadi peluang bagi Kota Medan sebagai alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan.
"Penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini salah satunya diharapkan menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan."
Pemkot Medan berencana menggunakan skema KPBU untuk merealisasikan proyek ini dan akan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana. Yakni badan usaha yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara serta menyerahkan kembali infrastruktur pada akhir masa kerja sama.
Ke depan, infrastruktur ini diharapkan dapat memicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lain di Kota Medan dan terintegrasi dalam satu kawasan Mebidangro. Sesuai dengan Perpres Nomor 62/2011 mengencai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro).
Bahkan, Eldin bermohon kepada Kemenkeu, Kemenhub dan Pemprov Sumut agar dapat mengawal rencana ini dan dapat diusulkan menjadi proyek prioritas dan strategis nasional.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, penyediaan fasilitas ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu Pemda mengembangkan infrastruktur.
Hal itu agar Pemda dapat memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/2015.
Diungkapkannya, permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari Pemkot Medan merupakan usulan pertama yang telah disetujui Menteri Keuangan.
Kemenkeu menilai rencana Pemkot Medan menggunakan skema KPBU sebagai langkah yang inovatif. Dengan Skema KPBU, Pemkot akan mendapatkan dukungan pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan, terjangkau dan berkualitas.
Selain itu, penggunaan Skema KPBU juga dapat menjadi strategi dalam menjembatani keterbatasan anggaran, baik di pusat maupun daerah, dalam penyediaan infrastruktur.
Skema KPBU juga memiliki beberapa keunggulan yang dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Medan. Di antaranya dapat mentransfer risiko desain, pembiayaan, konstruksi, operasi serta pemeliharaan kepada pihak swasta, juga dapat melakukan lelang yang kompetitif dan transparan.