Bisnis.com, JAKARTA – Pembangunan nasional yang tidak baik dan benar dinilai rentan memunculkan konflik sosial. Oleh karena itu, setiap kementerian/lembaga wajib mempertajam penanganan konflik sosial.
Hal ini ungkapkan Deputi Bidang Konflik Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Ponco R. Nugroho dalam rapat koordinasi sinkronisasi program strategis 2018 terkait dengan penanganan konflik sosial.
“Dalam substansi kerangka perencenaan harus memiliki konsep agar tugas kementerian/lembaga (K/L) dapat terukur, pilar-pilar K/L pun dapat mempertajam penanganan konflik sosial termasuk di antaranya terorisme,” ujarnya seperti dikutip dalam laman resmi Kemenko PMK, Kamis (4/5/2017).
Adapun, K/L yang bertugas dalam penanganan konflik sosial ini a.l. Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Kesehatan.
Ada pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Adapun, sambungnya, penyebab konflik sosial di antaranya yakni isu sara, proses industrialisasi, perebutan lahan dan sumber daya alam, serta politik dan batas administrasi.
Ponco menjelaskan penanganan konflik sosial menjadi program prioritas nasional. Terdapat tiga macam penanganan konflik sosial yang harus dilakukan secara sistematis dan terencana, baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencangkup pencegahan, penghentian dan pemulihan pascakonflik.
“Sinkronisasi konflik sosial baik dari K/L harus masuk kedalam konsepsi yang sama untuk pencegahan, penghentian dan pemulihan pascakonflik sehingga itu semua mudah dilakukan,” imbuhnya.