Kabar24.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional sejauh ini tetap konsisten untuk tidak mendukung Hak Angket yang digulirkan anggota DPR terhadap KPK.
Melalui Fraksinya di DPR, PAN tegas menyatakan tidak akan mengirimkan nama anggotanya di Panitia Khusus Hak Angket KPK, apabila prosesnya berlanjut setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada pekan lalu, kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
"Fraksi PAN menolak Hak Angket KPK secara resmi, kami tidak akan mengirim anggota kami seandainya proses itu berlanjut," kata Yandri di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Dia mengatakan DPR sebagai lembaga harus sensitif untuk mendengar aspirasi masyarakat bahwa hak angket itu memiliki kontroversi tinggi sehingga tidak perlu dilanjutkan prosesnya.
Yandri mengakui ada kader PAN yang menandatangani hak angket namun FPAN sudah memintanya untuk mencabut dukungan.
"Kami pernah meminta RUU KPK dikeluarkan dari Proyeksi Legislasi Nasional, UU saja tidak setuju direvisi apalagi hak angket. Hak Angket itu dialamatkan ke KPK yang menjadi kontroversi," ujarnya.
Baca Juga
Yandri menjelaskan pimpinan sidang paripurna yang memutuskan persetujuan Hak Angket KPK tidak memberikan kesempatan kepada fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya.
Dia menilai prosesnya cacat karena kalau masih ada sengketa dan interupsi sebelum menyampaikan keputusan, harus ada pandangan fraksi-fraksi.
"Kami meminta Pimpinan DPR menghentikan Pansus Angket KPK, suara masyarakat menolak sehingga jangan dipaksakan untuk membentuk Pansus," katanya.
Anggota Komisi II DPR itu menilai kalau beberapa fraksi tidak mengirimkan nama maka Pansus tidak sah dibentuk sehingga kalau persyaratannya tidak terpenuhi maka pembentukannya cacat hukum.
Yandri mengatakan FPAN akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain terkait sikap FPAN yang menolak Hak Angket KPK.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4).
Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.
Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.