Bisnis.com, PADANG—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatra Barat memusnahkan barang ilegal hasil sitaan sepanjang tahun ini senilai Rp1,17 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang Andhi Pramono mengatakan pemusnahan itu berupa 4,13 juta batang rokok ilegal hasil sitaan.
“Pada rokok ilegal hasil sitaan terdapat beberapa pelanggaran seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita salah peruntukan, dan tanpa pita cukai,” katanya melalui siaran pers, Rabu (3/5/2017).
Menurutnya, selain rokok ilegal, bea dan cukai juga memusnahkan 89 paket kosmetik, 19 bungkus obat-obatan, 45 buah alat bantu seks, dan 90 barang lainnya.
Barang lain itu, seperti kosmetik, alat bantu seks dan obat-obatan disita dari kantor Pos Indonesia yang merupakan kiriman dari luar negeri, juga barang bawaan penumpang yang disita di Bandara Internasional Minangkabau.
Dia mengatakan total kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp1,17 miliar.
Baca Juga
Andhi mengungkapkan dari penelusuran lembaganya, rokok ilegal yang disita itu berasal dari luar Sumbar dan dibawa lewat jalan darat. Sebagian besar didatangkan dari Pulau Jawa dan Pulau Batam.
Untuk itu, imbuhnya, KPPBC Pabean B Teluk Bayur Padang terus berkoordinasi dengan kantor bea cukai seperti di Batam dan Jawa untuk pengembangan dan mengusut sumber barang ilegal tersebut.
Dia menilai untuk jenis rokok, tingginya penyebaran rokok ilegal di daerah-daerah pelosok karena harganya yang murah. Harapannya, masyarakat ikut andil memberantas peredaran rokok ilegal, caranya dengan tidak membeli rokok itu.
“Kami harapkan, apabila masyarakat menemukan adanya produk ilegal di lapangan, untuk segera melaporkan kepada petugas kami karena peredarannya menyebabkan kerugian negara,” kata Andhi.