Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) m akan membatasi diri dalam meninjau persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial, mengatakan meski membatasi diri agar tidak mengganggu independensi hakim, komisi tetap memantau perkara yang menarik perhatian publik ini.
"Fokus Komisi Yudisial ada pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," kata Farid dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).
Dikatakan, sejauh ini, pengawalan KY dilakukan lewat dua metode, yakni pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka.
"Penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi," katanya.
Farid mengatakan, tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad yang baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara.
Baca Juga
Rencananya, majelis hakim akan membacakan putusan (vonis) pada Selasa ( 9/5/2017). Sebelumnya, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh jaksa.
Dalam tuntutannya jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.