Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kata Wapres JK Soal Kasus BLBI?

Penerbitan SKL dikeluarkan mengacu pada Inpres No. 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002. Saat itu, Inpres ditandatangani oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penyimpangan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berada ditataran pelaksanaan, bukan pengaturannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penerbitan SKL dikeluarkan mengacu pada Inpres No. 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002. Saat itu, Inpres ditandatangani oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Ini kan benar yang dikatakan presiden. Ada dua hal, aturan yang dibikin seperti perpres dan macam-macam. Pasti ada yang berbeda dengan aturan dan pelaksanaan. Yang salah bukan aturannya, tapi pelaksanaannya,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/5/2017).

Oleh karena itu dia mengatakan yang bertanggung jawab adalah pihak yang melaksanakan aturan tersebut.

“Dan itu masalahnya karena release and charge. Orang itu dianggap selesai, dikeluarkan dari daftar. Padahal, dia belum lunas. Kalau sudah bayar, ya diputihkan. Jadi bukan aturannya yang salah, tapi pelaksanaannya,” katanya.

Dia ikut mengomentari perihal mantan Menteri Koordinator bidangKemaritiman Rizal Ramli yang turut diperiksa dalam kasus itu.

“Pak Rizal Ramli jadi saksi atau ahli, karena dia jadi menko di tahun Gus Dur. Padahal ini terjadi di tahun pada pemerintahan pak Habibie, Gus Dur, dan Megawati. Tapi itu semua hanya membikin kebijakannya saja. Dan dimulai dari Pak Harto,” jelasnya.

Dia mengatakan awal permasalahan kasus BLBI ini disebabkan oleh kebijakan blanket guarantee atau jaminan menyeluruh dari pemerintah kepada bank, yang berlaku saat itu.

 “Bahwa semua perbankan dijamin pemerintah jika ada masalah. Itu awalnya sehingga terjadi kebocoran yang luar biasa, akibat blanket guarantee itu, dan sekarang kita tanggung semuanya,” tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper