Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan rasionalisasi pegawai negeri sipil pada saat ini.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS adaah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, Pasal 241 dalam PP tersebut tidak lantas dimaksudkan akan adanya rasionalisasi PNS oleh pemerintah saat ini. Hal ini, sambungnya, hanya sebuah aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi.
“Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai,” ujarnya, Senin (1/5/2017).
Dalam beleid itu disebutkan jika perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi pemerintah lain.
Apabila PNS tersebut tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun serta masa kerja 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS itu tidak dapat disalurkan pada instansi lain, belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerjanya kurang dari 10 tahun,diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Jika sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS itu belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Atmaji berujar pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, dia berharap PNS dimana pun tidak perlu resah.