Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Sistem Perbukuan Diketok, Literasi Ditargetkan Meningkat

Adanya Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional--yang baru disahkan DPR kemarin--diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Ilustrasi anak-anak korban penggusuran Kampung Pulo membaca buku di perpustakaan keliling di halaman Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Selasa (25/8)./Antara
Ilustrasi anak-anak korban penggusuran Kampung Pulo membaca buku di perpustakaan keliling di halaman Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Selasa (25/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Adanya Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional--yang baru disahkan DPR kemarin--diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan budaya literasi itu dapat digenjot dengan ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, serta merata. Hal ini yang menjadi substansi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan Nasional.

“Perlu disadari bahwa bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas, dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (28/4/2017).

Substansi yang diatur dalam beberapa pasal tersebut, menurutnya, perlu diwujudkan melalui dukungan sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu. Dalam konteks ini, sambung dia, perlu peran pemerintah, para pelaku perbukuan, dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan yang baik.

Selain jaminan ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata, baik buku umum maupun buku pendidikan, regulasi tersebut juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar.

Ada pula jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan dan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Selain itu, UU ini juga memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan pemerintah, pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.

UU yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal ini, sambung Muhadjir, tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkreasi. Sebaliknya, regulasi ini diklaim ingin mendorong kreativitas secara bertanggung jawab dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa.

“Pengawasan terhadap buku dilaksanakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan preventif,” tegas Mendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper