Kabar24.com, JAKARTA – Produsen perkakas asal Inggris The Chillington Tool Company Limited menyayangkan sikap pengusaha asal Semarang Hertiny Soedjianto yang masih menggunakan merek Crocodile dan gambar buaya pada produknya.
Kuasa hukum The Chilington Tool Budianto menuduh tergugat terlihat tidak memiliki iktikad baik sama sekali. Hal ini terlihat dari langkah tergugat yang masih saja menggunakan merek dengan nama Crocodile dan gambar buaya.
Tergugat dinilai tidak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011. Bahkan, putusan tersebut telah dikuatkan oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung pada 2012.
“Langkah tergugat tidak bisa dibenarkan. Sudah dibatalkan tetapi tergugat mendaftarkan lagi dan memperpanjang lagi,” katanya kepada Bisnis, Kamis, (27/4/2017).
Perkara dengan register No.05/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst ini adalah gugatan The Chillington yang kedua. Sebelumnya, kedua belah pihak pernah berperkara dengan materi gugatan yang sama pada 2011. The Chillington mempermasalahkan merek Hertiny dengan nomor IDM000001038.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh kubu The Chillington. Artinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus menghapus merek IDM000001038 dari daftar merek. Selain itu, Hertiny tidak berhak menggunakan merek Crocodile dan gambar buaya di Indonesia.
Tidak terima, kubu Hertiny mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang terdaftar pada No. 785 K/PDT.SUS/2011. Namun kasasi tersebut ditolak oleh MA dengan putusan Hertiny terbukti mendompleng ketenaran merek Crocodile milik The Chillington. Putusan MA dibacakan pada 12 Februari 2012.
“Inti gugatan kami masih sama. Bedanya, gugatan yang lalu kami membatalkan 1 merek, sekarang malah ada 4 merek yang kami batalkan,” ujarnya.
Sementara itu, kubu Hertiny yang diwakili oleh kuasa hukumnya Piterson Tanos mengungkapkan kedua merek Crocodile memiliki daya pembeda yang jelas.
"Unsur pembeda merek kami sudah jelas. Perbedaan ada pada logo, warna buaya dan bentuk tulisan [font]," katanya.
Selain itu, ungkapnya, merek tergugat telah terdaftar di bawah kelas barang No.6, 7, 8 dan 16. Kelas berang tersebut diakui juga berbeda dengan kelas barang milik penggugat. Sehingga, hal tersebut tidak akan mengecoh konsumen.