Kabar24.com, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu masih belum mampu menyelesaikan empat isu krusial.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan DPR RI baru akan menyetujui RUU Pemilu pada masa persidangan berikutnya karena masih ada empat isu krusial yang belum sepakat.
"RUU Pemilu yang dibahas saat ini merupakan gabungan dari revisi UU Pemilu dan revisi UU Pemilu Presiden, ada sekitar 3.000 DIM (daftar isian masalah)," kata Ahmad Riza Patria di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Menurut Riza Patria, dari sekitar 3.000 DIM tersebut masih ada sekitar 1.000 DIM lagi yang masih dibahas, di antaranya empat dari 18 isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati dan diberikan catatan.
Menurut Riza Patria, keempat isu krusial tersebut segera dibahas. Keempatnya meliputi, presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, serta konversi suara menjadi kursi DPR RI.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pada isu presidential threshold masih ada dua opsi yang sama kuat, yakni usulan nol persen dan 20%.
Baca Juga
Pada isu parliemantary threshold ada dua opsi yang sama kuat, yakni 3,5% dan 5%.
Pada isu sistem pemilu, masih ada tiga opsi, yakni sistem terbuka, sistem tertutup dan sistem terbuka terbatas.
Kemudian soal konversi suara ke kursi, ada fraksi yang mendukung metode "sainte lague modifikasi dan ada juga fraksi yang mendukung metode kuota hare.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, Pansus RUU Pemilu akan segera membahas empat isu krusial pada Sabtu (29/4).
Menurut Lukman, pada pembahasan tersebut diupayakan untuk dapat disetujui melalui kompromi, tapi jika tidak tercapai kompromi akan dilakukan voting.
"Langkah voting dilakukan, karena fraksi yang mendukung dua opsi berbeda hampir seimbang," katanya.