Kabar24.com, JAKARTA-- Polisi mengamankan dua orang pelaku penggelapan minyak goreng curah yang telah berlangsung cukup lama.
Pelaku yang ditangkap adalah KS, pengemudi mobil tangki minyak goreng curah. Pelaku lainnya, TA, berperan sebagai penadah minyak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan praktik penggelapan minyak goreng curah ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Minyak yang seharusnya dibawa ke distributor di Bandung dikeluarkan, yang dikenal dengan istilah kencing, sebesar 90 kilogram setiap hari di sebuah tempat di wilayah Cilincing, Jakarta Timur. Tempat tersebut tampak seperti sebuah rest area. Praktik kencing terjadi setiap kali truk mengantar minyak hingga total mencapai sekitar 10 ton dalam setiap bulan.
"Kerugian per tangki diambil 90 kilo, dalam satu bulan bisa mendapatkan 10 ton," katanya, Jumat (21/4/2017).
Minyak tersebut dijual KS ke TA dengan harga Rp6.500 per kilogram. Kemudian minyak tersebut dijual oleh KS seharga Rp9.000 per kilogram.
Baca Juga
Selain kedua orang ini, polisi juga mengamankan 290 kilogram minyak curah yang belum terjual, satu buang mobil tangki, sejumlah drum serta uang tunai dan alat penyedot minyak.
Akibat perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
KS dijerat dengan pasal 370 jo 372 KUHP dan atau pasal 32 ayat 2 jo pasal 30,31 UU RI nomor 2/1981 tentang Metrologi legal dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.