Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan Kepala Dinas ESDM Eddy Saputra Salim sebagai tersangka pungli proses perizinan pertambangan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengungkapkan, Tim Saber Pungli melakukan OTT terhadap Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut pada Kamis (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB di kantor dinas di Jalan Setia Budi, Pasar II, Nomor 84, Tanjung Sari, Medan.
Tim Saber mengamankan tujuh orang, termasuk Eddy Saputra Salim, Kepala Dinas ESDM Sumut. Selebihnya adalah Atriawati (staf dinas), Erix Estrada (staf dinas), Suryani Tambunan (staf pengusaha), Suherwin (pengusaha), Dora Simanjuntak (istri Suherwin) dan Putra (konsultan swasta).
"Setelah melakukan pemeriksaan, Polda menetapkan Kepala Dinas ESDM Sumut Eddy Saputra Salim sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (9/4/2017).
Eddy diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
"Modusnya adalah dengan mempersulit dan memperlambat penerbitan Rekomendasi IUP-OP pengerukan tanah atas nama Suherwin."
Dalam OTT, petugas mengamankan sembilan barang bukti, a.l. uang tunai Rp14,9 juta terbungkus dalam amplop putih, uang tunai Rp20 juta di dalam dua amplop putih dan uang Rp5 juta dalam amplop kuning. Total uang yang diamankan senilai Rp39,9 juta, disimpan di dalam tas berwarna hitam.
Kemudian satu lembar surat Nomor 900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi a.n. Suherwin dan satu lembar surat No:540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP a.n. Suherwin, serta beberapa dokumen lain.