Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembiusan atas seorang wanita yang terjadi pada Minggu (2/4/2017) lalu.
Kedua orang tersebut adalah R, 25, dan MR, 27. Namun, sejauh ini polisi belum berhasil mengungkap latar belakang aksi kedua orang tersebut. Dugaan sementara, pelaku berniat menguasai barang milik korban.
"Yang jelas dia mau melakukan tindakan jahat. Dia bahkan mengaku polisi. Nah, pasti dia akan kuasai barangnya," sebut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono, Jumat (7/4/2017).
Polisi terus menggali informasi terkait kejadian ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak atau oknum lain juga jenis cairan yang digunakan ketika melakukan pembekapan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menyebutkan pihaknya saat ini melakukan uji laboratorium.
"Kita kirim ke lab dahulu, apakah ini dari zat kimia atau apa, lalu dia dapat beli atau dari mana.... tujuannya apakah ekonomi atau ke mana kita masih dalami," sebutnya.
Baca Juga
Untuk itu, keduanya mengimbau agar warga selalu berhati-hati dan lebih waspada terhadap keadaan di sekitar dan tidak mudah percaya pada orang tak dikenal.
Atas tindakannya kedua orang ini berpotensi menghadapi ancaman hukan hingga 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita mengaku menjadi korban pembiusan pada Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Sesaat setelah memasuki mobilnya dan meletakkan tas, seorang pria membekapnya.
Dia menduga pria tersebut menggunakan bius dari baunya yang tajam. Pria tersebut sempat mengaku sebagai polisi dan memaksa wanita yang tidak ingin disebut namanya ini untuk mematuhi perintahnya. Namun, sang wanita berusaha menekan klakson mobil, sehingga pelaku panik dan kabur.
Pria yang menutupi wajahnya ketika beraksi itu tidak sempat mengambil apa pun.