Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi KTP Elektronik : Jaksa akan Jerat Miryam

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menempuh upaya hukum lain untuk menjerat Miryam S. Haryani
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menempuh upaya hukum lain untuk menjerat Miryam S. Haryani, saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Abdul Basyir, salah seorang penuntut mengatakan, timnya telah meminta majelis hakim menjerat Miryam S. Haryani dengan pasal 174 KUHAP, karena diduga dia telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam pengadilan, akan tetapi majelis hakim berpandangan pihaknya masih perlu mendengarkan keterangan saksi lainnya.

“Tapi tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil upaya hukum tertentu kepada Miryam,” ujarnya, Senin (3/4/3027).

Dia mengatakan, pihaknya masih mempelajari upaya hukum tertentu tersebut. Jika pihaknya sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Miryam, maka bisa saja KPK akan melakukan penahanan terhadap politisi Partai Hanura tersebut.

Dalam persidangan Kamis (23//32017), Miryam mencabut Bukti Acara Pemeriksaan (BAP)-nya dengan alasan dia ditekan oleh tiga penyidik KPK, di antaranya adalah Novel Baswedan.

Dalam persidangan Kamis (30/3/2017), Miryam juga membantah pernyataan terdakwa Sugiharto bahwa dia telah menerima uang dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut, juga termasuk dari seorangk urir yang bernama Yosep. Hal itu dibantah oleh Sugiharto yang bersikukuh bahwa Miryam menerima pembelian sebanyak empat kali.

“Yang pertama sebesar Rp1 miliar, kedua US$500.000, ketiga US$100.000 dan terakhir Rp5 miliar sehingga total US$1,2 juta,” ujar Sugiharto.

Tidak hanya Sugiharto yang menganggap Miryam berbohong, penyidik KPK Novel Baswedan menilai Miryam S. Haryani berbohong, karena sebelumnya mengaku ditekan oleh penyidik.

Menurutnya, pada pemeriksaan 7 Desember 2016 pihaknya bertanya apakah ada perubahan berita acara pemriksaan Dan diiyakan kemudian diubah olehnya dengan menuliskan jawaban yang baru menggunakan pena.

Novel juga mengklarifikasi, bahwa pihaknya tidak pernah mengancam untuk menahan Miryam namun dia mengakui menyimpan bukti sadapan pembicaraan Miryam terkait kasus korupsi yang lain.

"Dalam rekaman itu saudari Miryam sering berbicara mengenai uang sehubungan dengan tugasnya sebagai anggota DPR dan kami akan gunakan rekaman itu untuk menyidik kasus yang lainnya," paparnya.

Pada sidang itu pula penuntut umum memutar rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. Nampak suasana pemeriksaan berlangsung santai dan tidak ada tekanan dari penyidik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper