Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi RI memperketat pemeriksaan paspor di bandara dan pelabuhan untuk mencegah maraknya Tenaga Kerja Indonesia ilegal.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi RI Agung Sampurno dalam keterangan resmi mengatakan, pihaknya telah melakukan penolakan keberangkatan terhadap dua WNI yang ingin berangkat ke Arab Saudi Jumat kemarin.
Dua WNI asal Sukabumi tersebut ditolak karena diduga ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi lewat jalur ilegal. Rencananya, keduanya akan menggunakan penerbangan Saudi Arabia Airlines SV821 tujuan Riyadh.
"Ditjen Imigrasi terus melakukan upaya pencegahan TKI nonprosedural, baik melalui seleksi ketat dalam pemberian paspor maupun pemeriksaan saat keberangkatan di pelabuhan-pelabuhan," ujarnya, Sabtu (25/3/2017).
Dia menjelaskan, upaya pencegahan TKI ilegal tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya, Imigrasi Malaysia mendeportasi 282 warga negara Indonesia yang diduga ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Seluruh WNI diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia menuju Tanjung Pinang Indonesia pada Selasa lalu.