Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Tabungan Rp25 Juta Hanya untuk Paspor TKI Ilegal

Kementerian Tenaga Kerja menegaskan aturan deposit tabungan uang Rp25 juta untuk pembuatan paspor hanya menyasar calon tenaga kerja Indonesia ilegal.
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja menegaskan aturan deposit tabungan uang Rp25 juta untuk pembuatan paspor hanya menyasar calon tenaga kerja Indonesia ilegal.

Aturan tersebut termaktub dalam surat edaran Ditjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06/2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprofesional yang diterbitkan akhir pekan lalu.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan berdasarkan laporan yang diterima peraturan tersebut ditujukan untuk calon TKI yang tidak mempunyai dokumen lengkap maupun yang bukan melalui jalur penyalur resmi. Calon TKI yang mempunyai dokumen lengkap, serta jelas tujuannya terbebas dari syarat tersebut.

‎"Sebenarnya ini untuk perlindungan TKI kita, karena banyak yang rentan jadi korban penipuan," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, petugas imigrasi akan mengecek deposit tabungan pemohon paspor jika tidak memiliki informasi yang jelas ketika akan ke luar negeri. ‎Contohnya, orang yang akan ke luar negeri dengan tiket sekali jalan tanpa ada kejelasan tempat tinggal atau penginapan.

Pihaknya tidak mengetahui detil implementasi‎ aturan tersebut untuk masyarakat umum maupun wisatawan, karena masuk dalam ranah Ditjen Imigrasi. Fokusnya hanya pada perlindungan calon TKI.

‎‎Hanif mengaku belum mengetahui akan adanya rencana penghapusan aturan tersebut. "Nanti saya coba cek dulu, tetapi intinya pemerintah terus meningkatkan pengawasan TKI yang ilegal itu."

Sebelumnya, Kabag Humas Imigrasi Sampurno menuturkan adanya kebijakan deposit tabungan sebesar Rp25 juta guna memberikan perlindungan kepada calon TKI‎. Petugas bisa meminta dokumen tambahan sebagai bentuk verifikasi syarat kependudukan.

"‎Persyaratan hanya dimintakan pada orang yang diduga kuat akan jadi TKI nonprosedural," ujarnya dalam laman resmi Ditjen Imigrasi.

Pemohon paspor yang memiliki identitas status kepegawaian jelas tidak akan diwajibkan menunjukkan deposit tabungan Rp25 juta tersebut. Pengiriman TKI nonprosedural biasanya dibiayai oleh tekong, kebanyakan memiliki tujuan ke negara kawasan Timur Tengah atau Asia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper