Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian RI membuat nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penanganan mafia pertanahan, pungutan liar, serta sertifikasi aset-aset milik polri.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Pertanahan Sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan disaksikan oleh pejabat utama Kepolisian, Kementerian terkait, dan sejumlah Kepala BPN tingkat provinsi.
"Poin-poin yang kita sepakati di antaranya untuk menangani mafia pertanahan, kemudian masalah saber pungli, khususnya yang berkaitan dengan masalah tata ruang dan pertanahan, kemudian juga sertifikasi aset-aset Polri," jelas Tito, Jumat (17/3/2017).
Tito menjelaskan, bahwa terbentuknya kerja sama ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk peningkatan layanan publik, agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang baik sekaligus merasakan kehadiran negara dan pemerintah.
"Semua layanan publik harus baik, termasuk kepolisian.Salah satu juga yang jadi perhatian Pak Presiden itu di bidang pertanahan. Untuk itu lah, kita bekerjasama dengan Pak Menteri, dalam rangka memperbaiki konflik di bidang pertanahan karena ini salah satu hak penting rakyat," paparnya.
Lebih jauh, katanya, masalah tanah saat menjadi isu yang krusial ditengah banyakanya praktik permafiaan. Para mafia ranah ini disebut sangat lihai, bahkan sampai mengerti jalu-jalur yang bisa 'dimainkan' hingga ke ranah hukum.
Baca Juga
Sebagai akibatnya, kasus tumpang tindih (overlap) kepemilikan tanah kerap terjadi yang pada ujungnya menimbulkan sengketa. Belum lagi kenaikan harga tanah akibat permainan para mafia. Untuk itu, pihak kepolisian bersama BPN akan membentuk tim terpadu guna mengatasi dan mencegah masalah ini terjadi kembali di kemudian hari.
"Ada upaya penegakan hukum dari tim saber pungli. Namun, kita juga sepakat mendorong upaya mekanisme pencegahan. Jangan sampai terjadi. Penindakan adalah upaya terakhir ketika upaya pencegahan tidak bisa kita lakukan," pungkasnya.
Sementara itu, Sofyan Djalil menyebut hingga saat ini dari 100% aset berupa tanah di Indonesia, hanya sekitar 44% yang sudah bersertifikat termasuk aset milik pemerintah dan kepolisian.
"Ini kita akan mempercepat dan memberikan kepastian hukum melalui sertifikat. Tujuannya nanti mencapai tanah yang minim konflik. Sekarang ini sangat tinggi konflik yang disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya mafia tanah," katanya.