Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (KTP-E), yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Diah mengaku, pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.
Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS dan sempat menanyakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.
Setelah dua hari menerima uang tersebut, Diah menghubungi Irman untuk mengambilkannya. Namun, Irman mengatakan akan bunuh diri jika uang itu dikembalikan.
"Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuih," kata Diah Anggraeni.
Baca Juga
Diah Anggraeni memberi keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.