Kabar24.com, SUKABUMI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebut, wilayah tersebut sudah dalam status darurat keluarga sakinah yang disebabkan tingginya angka perceraian.
"Setiap tahunnya angka perceraian di daerah ini cukup tinggi antara tiga sampai empat persen dari angka pernikahan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Hilmy Rivai di Sukabumi, Selasa (14/3/2017).
Ironisnya, kasus perceraian di kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini disebabkan oleh hal yang sepele.
Bahkan bisa dikatakan menjadi gaya hidup, sehingga setiap ada permasalahan baik suami maupun istri mudah mengajukan talak atau cerai, belum lagi ditambah perceraian yang tidak dilaporkan.
Menurutnya, walaupun angka perceraian tidak sebesar Indramayu yang mencapai 10 persen dari angka pernikahan, tetapi ini perlu diwaspadai karena angka perceraian di setiap tahunnya terus meningkat.