Bisnis.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Bea Cukai Sumatera Utara gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu pada 28 Februari 2017. Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Kualanamu berhasil mengamankan 256 gram sabu yang dibawa seorang warga negara Indonesia dari negara Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Zaky Firmanysah memberikan keterangan terkait kronologi pengungkapan kasus ini saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (02/03). Zaky menuturkan bahwa pada Selasa (28/02) Customs Narcotic Team melakukan profiling terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial MN yang merupakan WNI. “Berdasarkan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut,” ungkapnya melalui siaran pers.
Lebih lanjut Zaky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, petugas menemukan sebuah kantong berisi serbuk kristal putih yang ditengarai sebagai sabu seberat 256 gram. “Sabu tersebut disembunyikan dalam seboah kompartmen palsu dalam tas milik tersangka. Petugas lantas melakukan tes terhadap barang tersebut. Hasilnya menunjukan bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Satu hari sebelumnya pada 27 Februari 2017, Bea Cukai Kualanamu juga telah melakukan penindakan terhadap seorang penumpang pesawat berkewarganegaraan Malaysia berinsial MAB yang membawa 74 butir obat yang memiliki kandungan Alprazolam. “Petugas menemukan barang tersebut setelah dilakukan body checking dan wawancara terhadap tersangka. Alprazolam sendiri merupakan jenis psikotropika golongan IV. Tersangka juga menuturkan bahwa barang tersebut akan dikonsumsi secara pribadi,” tutur Zaky.
Tersangka, barang bukti, dan berkas penindakan kasus ini telah diserahterimakan oleh Bea Cukai Kuala Namu ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari penungkapan kasus ini, Bea Cukai Kualanamu telah berhasil menyelamatkan 1.280 jiwa dari bahaya narkoba.