Kabar24.com, MATARAM - LU menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pungli di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Tersangka kasus dugaan pungutan liar di kawasan wisata Gili Trawangan ini tak lain dari kepala dusun setempat. Akibat kelakukannya, LU menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (8/3/2017), mengatakan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (7/3), di hadapan tim penyidik subdit III tindak pidana korupsi (tipikor).
"Sebelumnya yang bersangkutan memang berhalangan hadir karena alasan sakit, tapi Selasa (7/3) kemarin, dia sudah datang untuk memenuhi panggilan," kata Tri Budi.
Terkait langkah penahanan, Tri Budi belum dapat memastikannya. Informasi yang diperoleh dari Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB prosesnya masih sebatas pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Belum ada kabar lanjutan. Nanti kalau ada perkembangan, pasti kita informasikan lagi," ujarnya.
LU ditetapkan sebagai tersangka karena kebijakan penarikan pungutan dari seluruh pengusaha di kawasan setempat tanpa dilandasi aturan hukum pemerintah. Modusnya, uang yang ditarik digunakan untuk pembiayaan kebersihan, keamanan, dan sarana pendidikan.
Sangkaan tersebut, jelas Tri Budi, mengacu pada alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi maupun dokumen yang diamankan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli NTB pada awal Februari lalu.
Dalam OTT tersebut, tim satgas mengamankan tiga orang, di antaranya dua orang warga sipil yang bertugas menarik pungutan dari para pengusaha yang ada di kawasan wisata Gili Trawangan dan seorang bendahara dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan, tim satgas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dokumen catatan dana pungutan dari para pengusaha setempat termasuk uang tunai Rp63,1 miliar hasil penarikan selama dua hari pada awal Februari 2017.