Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 divonis bersalah karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Dinyatakan terdakwa Muhammad Afan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Harjono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Untuk itu, lanjut dia, menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Afan selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 jtua subsider 3 bulan kurungan.
Afan bersama enam anggota DPRD Sumatera Utara dinilai terbukti menerima suap dari Gatot karena telah memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggung jawaban APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Serta persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015 dan pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Tahun 2015.
Politisi PDI Perjuangan itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp835 juta subsider 1 tahun kurungan.
Vonis Afan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Afan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 jtua subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp835 juta subsider 2 tahun kurungan.
Afan terbukti menerima uang RP1,295 juta namun sudah mengembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp460 juta.
Majelis hakim yang terdiri dari Harjono, Mas'ud dan Baslin Sinaga.
Selanjutnya rekan Afan, Bustami HS juga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Bustami divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp545 juta dari Gatot.
Namun karena politisi PPP itu telah mengembalikan Rp495 juta ke KPK, maka ia hanya perlu membayar Rp50 juta juta lagi.
Ketiga, Zulkifli Husein juga divonis bersalah dan dihukum selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa pidana tambahan karena ia sudah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yaitu Rp262,5 juta.
Namun JPU KPK menuntut Zulkifli penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp200 juta subisder 6 bulan kurungan.
Keempat, Parluhutan Siregar divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp92 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar politisi PAN itu divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp792,5 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp862,5 juta.
Kelima, Zulkifli Effendy Siregar divonis bersalah harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar politisi Partai Hanura itu divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp1,292 miliar. Namun karena ia sudah mengembalikan Rp1,077 miliar kepada penyidik KPK maka Zulkifli Effendy hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp215 juta.
Keenam, Budi Pardamean Nadapdap divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap Budiman lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta ia divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp1,095 miliar dan 10 ribu dolar Singapura dari Gatot. Tapi karena politisi PDI-Perjuangan itu sudah mengembalikan Rp500 juta dan 20 ribu dolar Singapura maka ia hanya dituntut mengembalikan Rp500,91 juta oleh JPU KPK.
Ketujuh, Guntur Manurung divonis bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Guntur divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 jtua subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp350 juta karena politisi Demokrat itu terbukti menerima Rp555 juta dari Gatot tapi telah mengembalikan sebesar Rp205 juta ke penyidik KPK.
Ketujuh terdakwa divonis berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, ketujuh terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2016 lalu yaitu Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah yang divonis 4 tahun.
Lalu, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis 4 tahun ditambah uang pengganti Rp712,9 juta.
Selanjutnya, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis 4,5 tahun dan uang penggati sebesar Rp2,3 miliar.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama 4,5 tahun ditambah uang pengganti sebesar Rp355 juta.
Serta, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
7 Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah Terima Suap dari Gubernur
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 divonis bersalah karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium