Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap di DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Selain tersangka, dua orang saksi juga akan diperiksa hari ini untuk kasus yang sama.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan 2 orang saksi untuk kasus tipikor suap di DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Rabu (11/7/2018).
Ketiga orang tersangka yang akan menjalani pemeriksaan tersebut, yaitu:
- NN, anggota DPRD Sumut periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019
- MSF, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019
- TIR, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019
Sementara itu, dua orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan adalah:
- Muhammad Alnafiah, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut
- Fahrizal Dalimunte, staf mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Sonny Firdaus.
Berdasarkan keterangan KPK, sejauh ini lebih dari 200 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, maupun Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Pada 3 April 2018, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa sebanyak 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing Rp300 juta-Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.
Atas perbuatannya, sebanyak 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.