Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap DPRD Sumut: Belum Punya Pengacara, Tersangka Mustofawiyah Sebut Belum Diperiksa KPK

Tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap di DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Mustofawiyah, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11)./Antara
Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap di DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Mustofawiyah, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mustofawiyah keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00 Wib dengan rompi oranye. Kepada awak media, yang bersangkutan mengatakan dirinya belum diperiksa KPK karena belum ada pengacara yang mendampingi.

"Belum diperiksa karena belum pakai pengacara," ujar Mustofawiyah beberapa saat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setiap proses pemeriksaan, seorang tersangka memang harus didampingi oleh kuasa hukum.

"Memang dalam proses pemeriksaan itu harus didampingi oleh kuasa hukum dan itu kita sampaikan hak-hak dari tersangka tersebut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan KPK, untuk kasus ini sudah lebih dari 200 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, maupun Kantor Kajati Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 s.d. 2014 dan/atau 2014 s.d. 2019.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 s.d. 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa sebanyak 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 dan Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, sebanyak 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper